Rencana Tapak

Rencana Tapak (Siteplan)

PERSYARATAN

1.  Surat Permohonan

2.  Gambar Pra Siteplan dan Fotocopynya

3.  KTP

4.  Pajak Bumi Bangunan (PBB)

5.  Surat Tanah

6.  Akta Perusahaan/Yayasan

7.  Keterangan Rencana Kota (KRK)

8.  Rekomendasi lain dari Dinas terkait

 

PROSEDUR PELAYANAN

1.   Masyarakat/Pemohon\nmengajukan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan

2.   Pelaksana menerima dan memeriksa berkas pemohon persetujuan gambar\nrencana tapak. Mendaftarkan berkas yang telah dinyatakan lengkap

3.   Tim Survei melaksanakan peninjauan lapangan

4.   Tim Verifikasi memeriksa/ menganalisa gambar rencana tapak terhadap\naturan berdasarkan KRK

5.   Melakukan pencetakan gambar rencana tapak

6.   Kepala Seksi menerima, memeriksa dan memaraf gambar rencana tapak

7.   Kepala Bidang menerima, memeriksa dan ditandatangani gambar rencana\ntapak

8.   Sekretaris Dinas Tata Ruang menerima, memeriksa dan memaraf gambar\nrencana tapak

9.   Kepala Dinas Tata Ruang menerima, memeriksa dan menandatangani gambar\nrencana tapak

\n10. Pelaksana menyerahkan\nberkas kepada pemohon.

\n\nDAFTAR

Updated at Tuesday, 2020-12-08 15:58:01

SIPD KABUPATEN SUKABUMI

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi